Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat Jika Masih Nekat Mudik

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat Jika Masih Nekat Mudik
WARTAKOTA/Nur Ichsan
LARANGAN MUDIK - Suasana di Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, masih dijumpai warga ibukota yang hendak pulang mudik ke kampung halamannya ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera, Selasa (21/4/2020). Terkait keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan mudik, membuat sejumlah awak bus merasa keberatan, karena hanya akan membuat mereka menjadi susah karena kehilangan pekerjaan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Sementara terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca: UPDATE Corona di 34 Provinsi, Rabu 22 April 2020: 283 Kasus Baru di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Baca: Hadapi Krisis Ekonomi Akibat Wabah Covid-19, Pemerintah Harus Ambil Tindakan Cepat dan Tepat

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

BERITA REKOMENDASI

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas