Ada Larangan Mudik, Ini Ketentuan Mengajukan Refund Tiket ke ASDP
"Tiket calon penumpang akan dikembalikan 100 persen tetapi dipotong biaya transfer, dengan proses pengembalian maksimal 30 hari," kata Imelda.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan adanya larangan mudik, PT ASDP Indonesia Ferry masih melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Koordinasi ini membahas mengenai pembatasan atau penutupan layanan penyeberangan baik untuk pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, yang akan dimulai pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00," ucap Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Imelda Alini, Kamis (23/4/2020) malam.
Baca: Mulai 24 April, Kemenhub Hentikan Operasional Kapal Penumpang untuk Angkutan Mudik
Baca: Permenhub 25/2020 Terbit, Seluruh Moda Transportasi Publik Dilarang Beroperasi untuk Mudik
Ia menambahkan, adapun untuk pelayanan angkutan logistik, tetap dilayani untuk menjaga pasokan di daerah-daerah.
"Selain itu, bagi pengguna jasa yang telah membeli tiket pada periode mudik, dapat mengajukan refund," ujar Imelda.
"Tiket calon penumpang akan dikembalikan 100 persen tetapi dipotong biaya transfer, dengan proses pengembalian maksimal 30 hari," kata Imelda.
Lanjut Imelda, refund atau pengendalian tiket ini berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan jenis sepeda motor, mobil pribadi, dan bus.