Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus

Ada larangan mudik 2020 karena virus corona (Covid-19), berikut cara refund tiket kereta api melalui KAI Access atau di stasiun, dan refund tiket bus.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ada larangan mudik 2020 karena virus corona (Covid-19), berikut cara refund tiket kereta api melalui KAI Access atau di stasiun, dan refund tiket bus. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan peraturan larangan mudik untuk tahun 2020.

Peraturan tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

Adapaun pelarangan mudik sementara dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini tengah mewabah di Indonesia dan sebagian negara di dunia.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Baca: ‎Hari Pertama Larangan Mudik, Volume Kendaraan di Perbatasan Bekasi-Jakarta Mulai Berkurang

Diketahui, pelarangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Lantas bagaimana dengan para calon pemudik yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api maupun bus?

BERITA REKOMENDASI

Pemesanan tiket ketiga transportasi tersebut dapat dibatalkan, dan pemesan akan menerima kembali dana pembelian tiket (refund) secara utuh.     

Berikut cara refund tiket kereta api, dan bus yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Cara Refund Tiket Kereta Api

Dalam rangka menerapkan physical distancing, Kereta Api Indonesia (KAI) memfasilitasi refund tiket secara online melalui aplikasi KAI Access.

Langkah-langkah refund tiket kereta api secara online, dikutip dari Kompas.com:

CARA REFUND TIKET KAI MELALUI KAI ACCESS
Langkah-langkah refund tiket kereta api secara online, melalui aplikasi KAI Access.

1. Pilih menu 'Pembatalan' pada halaman beranda aplikasi KAI Access

2. Pilih tiket kereta atau masukkan kode booking yang akan dibatalkan

3. Pada halaman detail tiket, pilih menu pembatalan

4. Isi data akun bank untuk pengembalian dana

5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen

7. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada riwayat halaman.

Namun, apabila tidak dapat melakukan refund secara online dan terpaksa harus ke stasiun, berikut caranya:

Langkah-langkah refund tiket kereta api di stasiun

1. Datangi loket pemesanan tiket kereta api untuk meminta formulir

2. Isi data diri pada formulir, lalu serahkan formulir pembatalan tiket ke costumer service

3. Ambil dana pengembalian tiket, pastikan menunjukkan identitas diri.

Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020

Cara Refund Tiket Bus

Diketahui, refund tiket bus tidak dapat dilakukan secara online, sehingga pemesan harus datang ke loket Perusahaan Otobus (PO) yang berada di terminal.

Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan dana pengembalian tiket, pemesan cukup membawa bukti fisik tiket dan identitas diri.

"(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO," ujar Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu.

Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.

Baca: Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Rully R Ramli/Dean Pahrevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas