Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama PSBB, Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Beredar Hanya di Dalam Kawasan Jabodetabek

"Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek," katanya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Selama PSBB, Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Beredar Hanya di Dalam Kawasan Jabodetabek
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Cek poin PSBB di Sumberarta, Kota Bekasi, Jumat (24/4/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti menegaskan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan (angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah selama PSBB.

Hal itu menyusul banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca: Pertemuan Menteri G20, Menparekraf Siapkan Standar Baru Sektor Pariwisata

“Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” jelas Polana, Sabtu (25/4/2020).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19).

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tambah Polana.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, jumlah penumpang kendaraan mobil baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

Pun begitu untuk angkot, waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah, DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam.

Baca: Warga DKI Dirawat di RS Terkait Covid-19 Jumlahnya 1.947, 1.050 Lainnya Isolasi Mandiri

Polana menjelaskan hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tuntas Polana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas