Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Operasional PO Bus Menurun Drastis Hingga 80 Persen Pascalarangan Mudik

"Saat wabah ini masuk Indonesia, kita sudah kena imbasnya dengan hanya mengoperasikan setengah armada yang ada," ucap Vicky

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Operasional PO Bus Menurun Drastis Hingga 80 Persen Pascalarangan Mudik
WARTAKOTA/Nur Ichsan
TUMPAH RUAH - Ribuan calon penumpang tumpah ruah memenuhi arel Terminal Bus AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020). Jelang satu hari penerapan larangan mudik, suasana di terminal ini ramai sekali seperti saat mudik.lebaran. (Wartakota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya larangan mudik yang diterbitkan pemerintah membuat pengusaha bus hanya bisa mengoperasikan kendaraannya sebesar 10 persen dari jumlah yang miliki.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perusahaan Otobus (PO) Putra Jaya, Vicky Hosea.

Baca: LPDB-KUMKM Tak Ubah Target Penyaluran Meski sedang Ada Pandemi Virus Corona

"Seperti di PO di Makassar, hanya 30 sampai 40 unit saja yang beroperasi, dari jumlah total 300 unit kendaraan," ucap Vicky dalam konferensi virtual, Minggu (26/4/2020) kemarin.

Menurut Vicky, penurunan jumlah armada bus dan kendaraan lain sudah mulai terjadi saat wabah virus corona atau Covid-19 ini masuk ke Indonesia pada Maret lalu.

"Saat wabah ini masuk Indonesia, kita sudah kena imbasnya dengan hanya mengoperasikan setengah armada yang ada," ucap Vicky.

Berita Rekomendasi

"Dari awal hingga pertengahan Maret 2020, aktivitas PO di Makassar sudah turun 50 persen, dan di awal April menjadi 80 persen tidak beroperasi," lanjutnya.

Tetapi meski demikian Vicky mengatakan, pihaknya tentu medukung adanya larangan mudik ini yang bertujuan agar wabah ini segera berakhir dan bisa kembali mengoperasikan armadanya dengan normal.

"Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah khususnya Peraturan Menteri Perhubungan, mengenai adanya larangan mudik," kata Vicky.

Baca: ‎Petugas Gabungan Halau 3.683 Kendaraan Pemudik Tujuan Jawa Barat

Vicky juga menyebutkan, Wabah ini membuat pihaknya beserta para karyawan lain mengalami ketidakpastian, karena tidak bisa diprediksi kapan situasi ini bisa selesai.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik tahun 2020, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas