Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Ada Pandemi Corona, Perusahaan Wajib Laporkan Aktivitas Industri

Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

Editor: Sanusi
zoom-in Ada Pandemi Corona, Perusahaan Wajib Laporkan Aktivitas Industri
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Hal itu untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang IOMKI benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan dalam masa pandemi corona atau Covid-19.

Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

Baca: Bank Danamon dan Manulife Perpanjang Kerja Sama Bancassurance Hingga 2036

Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.

“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Sementara, perusahaan bisa memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas