Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan Penyeberangan Dihentikan Hingga 31 Mei 2020

Ira Puspadewi mengatakan, ASDP saat ini hanya menyediakan penyeberangan untuk logistik saja bukan untuk penumpang dan kendaraan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Layanan Penyeberangan Dihentikan Hingga 31 Mei 2020
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapal Roro saat berlayar menuju ke Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri. Pihak ASDP memberhentikan sementara rute pelayaran kapal Roro tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga selama 14 hari terhitung 28 Maret 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, menghentikan sementara layanan penyeberangan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam sampai 31 Mei 2020.

Hal ini sebagai dukungan kebijakan pemerintah yang menertibkan larangan untuk mudik, dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, ASDP saat ini hanya menyediakan penyeberangan untuk logistik saja bukan untuk penumpang dan kendaraan.

Baca: Ini Pulau di Indonesia yang Tak Memiliki Gunung Api, Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI untuk SMP

"Dalam situasi wabah Covid-19, yang menjadi fokus utama kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat serta karyawan," ucap Ira dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Ira juga mengatakan, pada Minggu (26/4/2020) pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Polda Banten.

Dari koordinasi itu diputuskan kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang.

"Tetapi untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, akan mendapatkan pengecualian untuk melakukan penyeberangan," kata Ira.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik, ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik.

"Kemudian terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang kami juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten," ujar Ira.

Lanjut Ira, arahan tersebut untuk untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket daring untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020. (hari/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas