Tata Cara Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bebas Pajak dari Pemerintah
Setelah login di www.pajak.go.id, lalu masuk ke menu Layanan dan menuju ke kolom Info KSWP
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pelaku UMKM fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen lewat PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah.
Bagi pelaku UMKM yang mau dapat bebas pajak itu dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online atau daring di www.pajak.go.id.
Baca: Minimalisir Dampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Buat Pelaku UMKM
Setelah login di www.pajak.go.id, lalu masuk ke menu Layanan dan menuju ke kolom Info KSWP.
Kemudian, scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya kemudian pilih fasilitas yang ingin
dimanfaatkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.
Baca: Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Rokok Sampoerna Setop Sementara Kegiatan Produksi
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sementara, pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh
penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 27 April 2020.