Login www.lightup.id untuk Daftar Diskon Listrik 900 VA-1300 VA Non Subsidi, Dibuka Mulai 1 Mei 2020
Mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020, para pelanggan 900 VA dan 1300 VA non subsidi bisa mendapatkan diskon listrik dengan login www.lightup.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020, para pelanggan 900 VA dan 1300 VA non subsidi bisa mendapatkan diskon listrik dengan login www.lightup.id.
Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) Foundation dan Do It yang didukung PLN akan membantu meringankan beban masyarakat di tengah wabah corona melalui gerakan sosial Light Up Indonesia.
Donasi yang dikumpulkan melalui gerakan Light Up Indonesia akan menyasar bagi pelanggan PLN 900 VA-1300 VA nonsubsidi.
Anda dapat mendaftarkan nomor rekening atau ID Pelanggan PLN dan nomor HP secara online.
Kemudian, Anda juga bisa menerima donasi untuk pembayaran rekening listrik berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pembatasan sosial skala besar yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus covid-19 telah berdampak bagi sisi ekonomi.
Banyak orang terpaksa berhenti bekerja atau menderita kerugian besar akibat kegiatan bisnisnya terganggu, sebagaimana dilansir lightup.id.
Warga yang terdampak, satu di antaranya berasal dari kalangan prasejahtera.
Sementara itu, untuk pemberian keringanan keringanan listik bagi pelanggan PLN 900 VA-1300 VA terdiri dari dua sasaran.
Pada peluncuran awal dilakukan bertepatan Hari Kartini.
LightUp akan menjangkau komunitas khusus 40 ribu ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro binaan YCAB.
Sasaran kedua, masyarakat umum yang membutuhkan, pendaftaran umum dibuka mulai 1 Mei 2020.
Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan diskon listrik:
- Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA
- Untuk penggunaan listrik di bawah Rp 100 ribu, LightUp akan membayarkan 100 persen tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp 100 ribu akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp 100 ribu.
- Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
Guna menjamin pelaksanaan program, maka calon Penerima Manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id diwajibkan mengunggah data pribadi, seperti:
- Foto KTP
- Nomor Handphone
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Tagihan PLN
- Foto Rumah.
Baca: Syarat Dapat Diskon Listrik 900 VA dan 1300 VA, Pendaftaran Mulai Jumat 1 Mei 2020, Login lightup.id
Seleksi Penerima Manfaat
Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Ketentuan
Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
a. Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
b. Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan, calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.
c. Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:
- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar:
Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan
Baca: Listrik Gratis PLN dan Diskon 50 Persen Mei 2020, Klaim di www.pln.go.id atau WA 08122-123-123
- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar:
Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.
Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000.
kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.
e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai tanggal 1 hingga 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)