Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Dampak Penurunan Harga Gas Industri

dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per mmbtu tidak boleh berbenturan dengan perundang-undangan lainnya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi VII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Dampak Penurunan Harga Gas Industri
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pekerja sedang melakukan pengecekan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Tambak Aji, dan pipa gas di kawasan Semarang Utara, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Terobosan pembangunan infrastruktur gas bumi yang dilakukan PGN untuk wilayah Semarang adalah melalui pembangunan infrastruktur CNG sebagai solusi sementara sebelum infrastruktur pipa gas bumi terbangun untuk menghubungkan Jawa Timur sebagai titik pasok dengan Jawa Tengah sebagai titik pasar. Sesuai peran subholding gas, PGN melalui PT Pertagas tengah menyelesaikan jaringan pipa gas transmisi Gresik-Semarang. Pembangunan jaringan pipa gas transmisi 28 inci sepanjang 268 kilometer ini ditargetkan terealisasi segera. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas), dalam menerapkan penurunan harga gas industri 6 dolar AS per mmbtu di tingkat konsumen.

Anggota Komisi VII DPR Syaikhul Islam mengatakan, dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per mmbtu tidak boleh berbenturan dengan perundang-undangan lainnya.

"Ada perundangan yang tidak boleh ditabrak, misal peran BPH Migas menatur toll fee. Pak Menteri punya kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan nabrak undang-undang," kata Syaikhul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Senin (4/5/2020).

Baca: Siapa Donatur yang Sumbang 1 Juta Dolar AS untuk Tim Medis RS AS ?

Baca: Di tengah Pandemi Covid-19, Lifter Eko Yuli Beruntung Dapat Dua Uang Saku

Kebijakan penurunan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

Pimpinan rapat Sugeng Suparwoto mengatakan, pada kesimpulan poin ke tujuh rapat Komisi VII DPR meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

Di mana, pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng.

Dalam kesimpulan, Sugeng melanjutkan, penurunan harga gas perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir, dengan diberikan kompensasi penurunan harga gas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas