Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei

Berikut ini cara mendapatkan token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei
Tangkap Layar WhatsApp-pln.co.id
Login www.pln.co.id Dapat Token Gratis Listrik PLN Bulan Mei, Bisa via WA 08122123123 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi.

Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan listrik gratis atau diskon 50 persen, bisa mendaftar di www.pln.co.id atau melalui WhatsApp ke 08122-123-123

Sementara pelanggan pascabayar, akan mendapatkan listrik gratis atau diskon 50 persen yang otomatis akan langsung diberikan di tagihan listrik pascabayar.

Baca: PLN Tegaskan Tarif Listrik Tidak Naik, Tagihan Membengkak Bisa Jadi karena Penggunaan selama WFH

Baca: VIRAL Ramai Keluhan Warga Soal Tagihan Listrik 1300 VA yang Naik Drastis, PLN Beri Penjelasan Ini

Baca: Diskon Listrik untuk Pelanggan PLN 900 VA-1300 VA, Login di www.lightup.id, Ini Syaratnya

Pelanggan akan mendapatkan subsidi selama tiga bulan yakni April, Mei, Juni.

Cara Akses Token Listrik Gratis PLN:

Berikut cara mengakses token listrik gratis dan diskon yang Tribunnews kutip dari akun Instagram PLN:

Melalui WhatsApp:

Berita Rekomendasi

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

3. Ketik "Listrik Gratis"

4. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, sesuai dengan petunjuk yang muncul.

3. Token listrik gratis akan muncul

4. Pelanggan memasukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui Website:

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil di layar.

3. Token listrik gratis akan ditampilkan di layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

R1/900 VA Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Non Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.

Diskon 100 Ribu untuk Pelanggan 1300 VA

Cara mendapatkan diskon listrik Rp 100 ribu bagi pelanggan listrik 900 VA dan 1300 VA dari Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), lakukan login www.lightup.id sekarang.

YCAB memberikan diskon listrik Rp 100 ribu kepada pelanggan 900 VA dan 1300 VA terpilih dengan kuota 100 ribu penerima.

Untuk mendapatkan diskon listrik 100 ribu ini, Anda harus mendaftar terlebih dulu ke website LightUp.id.

Baca: Cara Dapatkan Listrik Gratis Selama 6 Bulan untuk UMKM dan Industri Kecil di www.pln.co.id

Pendaftaran di LightUp.id dibuka mulai Jumat (1/5/2020) hingga 7 hari ke depan.

Setiap bulannya, pendaftaran dilakukan dibuka setiap tanggal 1 sampai 7.

Berikut langkah, syarat dan ketentuan pendaftaran diskon listrik 100 ribu di LightUp.id: 

1. Langkah pendaftaran: 

a. Akses website Lightup.id

b. Klik kanal Pendaftaran Penerima Donasi

c. Jika belum memiliki akun, Anda harus membuat akun terlebih dulu dengan masukkan alamat email dan password

d. Setelah pembuatan akun selesai, anda tinggal login dan melakukan proses pendaftaran sesuai syarat-syarat yang diperlukan. 

2. Syarat-syaart yang Harus Dilampirkan

Calon penerima manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id wajib mengunggah data pribadi yang harus diunggah di LightUp.id, sebagai berikut :

- Foto KTP;

- Nomor Handphone;

- Foto Kartu Keluarga;

- Foto Tagihan PLN; dan

- Foto Rumah.

3. Proses Seleksi

Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

Baca: Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA ke 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis

- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.

4. Ketentuan

Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

a. Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.

Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.

b. Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.

c. Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:

i. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan

ii. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.

Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.

e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.

4. Larangan

Calon Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat dilarang untuk:

  • Calon Penerima Manfaat yang belum menerima Bantuan, dilarang menyebarkan berita atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan sehubungan dengan belum diterimanya Bantuan.
  • Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.

5. Cara Penyaluran Diskon Rp 100 Ribu

  • Inisiator Program akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi dan validasi akun Penerima Manfaat beserta kelengkapan datanya.
  • Bagi Penerima Manfaat yang sudah diverifikasi, jika Donasi sudah tersedia dalam jumlah yang mencukupi, maka Bantuan akan dikirim langsung dari rekening YCAB ke PLN untuk membayar tagihan pelanggan prabayar PLN, atau melalui OVO untuk membayar tagihan bagi pelanggan PLN pascabayar.
  • Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh Penerima Manfaat, maka Penerima Manfaat dapat menggunakan Bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun Bantuan tidak dapat diuangkan. Hingga bulan kedua pendistribusian Bantuan, jika ada Bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh Penerima Manfaat tersebut, maka akan dialokasikan kepada Penerima Manfaat yang lain.
  • Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima Manfaat.

Selengkapnya tentang program ini bisa Anda akses lewat tautan website LightUp.id

(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas