Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tetap Stabil, Harga Emas Antam Kamis 7 Mei 2020 Rp 913.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Tetap Stabil, Harga Emas Antam Kamis 7 Mei 2020 Rp 913.000 per Gramnya, Berikut ini Simak Rincian Harganya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tetap Stabil, Harga Emas Antam Kamis 7 Mei 2020 Rp 913.000 per Gram, Berikut Rinciannya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Direktur PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo, menyambut ulang tahun PT Aneka Tambang (Antam) ke-50 meluncurkan desain kemasan emas Antam LM batangan baru, yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinsky Jakarta, Senin (30/7/2018) malam. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

6. Emas Batangan 10 gram - Rp 8.705.000

7. Emas Batangan 25 gram - Rp 21.655.000

8. Emas Batangan 50 gram - Rp 43.235.000

9. Emas Batangan 100 gram - Rp 86.400.000

10. Emas Batangan 250 gram - Rp 215.750.000

11. Emas Batangan 500 gram - Rp 431.300.000

12. Emas Batangan 1000 gram - Rp 862.600.000

Berita Rekomendasi

*Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Pengunjung melihat-lihat emas batangan sebelum memutuskan untuk membeli di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018). Minat masyarakat untuk berinvestasi emas batangan meningkat saat rupiah melemah karena pilihan investasi ini aman dan nilainya cenderung stabil. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam saat ini Rp 657.000 per gram. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengunjung melihat-lihat emas batangan sebelum memutuskan untuk membeli di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018). Minat masyarakat untuk berinvestasi emas batangan meningkat saat rupiah melemah karena pilihan investasi ini aman dan nilainya cenderung stabil. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam saat ini Rp 657.000 per gram. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Harga emas batangan tersebut dikenakan PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).

Sebelum membelinya, pastikan terlebih dahulu bahwa kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.

Baca: Harga Minyak Mentah Brent Naik Lebih Dari 32 Dolar AS Per Barel, Pertama Kali Sejak 14 April

Baca: Komisi VII DPR: Harga BBM Harus Segera Diturunkan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas