Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asyik, Mulai 8 Mei 2020 Citilink Kembali Terbangi Rute-rute Domestik

Penumpang harus melengkapi dokumen perjalanan, yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asyik, Mulai 8 Mei 2020 Citilink Kembali Terbangi Rute-rute Domestik
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Pesawat Airbus A320 Citilink di apron Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, sesaat setelah mendarat dari Jakarta, 25 Februari 2020. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink kembali menerbangi rute-rute domestik mulai hari ini, Jumat (8/5/2020), setelah Kementerian Perhubungan membuka relaksasi di sektor transportasi dengan menerapkan berbagai syarat untuk calon penumpang.

VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan, layanan penerbangan ini diperuntukan untuk calon penumpang yang ditentukan kritetrianya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

"Penumpang harus melengkapi dokumen perjalanan, yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket," ucap Resty dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020

Lanjut Resty, beberapa dokumen diantaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit.

"Penumpang juga harus melengkapi dokumen, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, dan surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya," kata Resty.

Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Berita Rekomendasi

Menurut Resty, calon penumpang diwajibkan membeli tiket penerbangan melalu situs resmi Citilink, dan setelah itu diharuskan mengunggah dokumen persyaratan saat membeli tiket.

"Selain itu nantinya calon penumpang juga diwajibkan, untuk menunjukan kelengkapan dokumen fisik yang asli saat melakukan check in. Penumpang juga harus menunjukan tiket pulang pergi miliknya," ujar Resty.

Baca: Awas, Ular Masuk Pemukiman Lagi: Sanca Kembang 2 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Cibaduyut

Syarat tersebut menurut Resty, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441, dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No 31 Tahun 2020.

Baca: Badan Tercabik, Petani Karet Diterkam Beruang Muara Enim dan Nyaris Tewas

Layanan penerbangan domestik Citilink juga dikhususkan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI), pelajar, pekerja migran, atau pemulangan orang dengan alasan khusus.

"Begitu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku," kata Resty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas