Tagihan Listrik Pelanggan Melonjak, PLN Buka Posko Pengaduan
PT PLN (Persero) membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Posko tersebut disiapkan guna merespons isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi Covid-19.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, Posko tersebut secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN.
Baca: Menlu Telepon ABK WNI Kapal Long Xin 629 di Korsel
Baca: Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Membengkak Bulan April, Berikut Besaran Tarif yang Berlaku
Baca: Tagihan Listrik Dikeluhkan Masyarakat, Ini Penjelasan PLN
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.
“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Made menjelaskan, melalui posko ini PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.
Made melaporkan, hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.
“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Made memastikan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik.
Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," ucap Made.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tagihan Listrik Pelanggan Melonjak, PLN Lakukan Hal Ini"