Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei, Inilah Besaran THR yang Diterima Golongan 1 hingga 3

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair paling lambat 15 Mei 2020. Inilah besaran THR yang akan diterima PNS golongan 1 hingga 3.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei, Inilah Besaran THR yang Diterima Golongan 1 hingga 3
Kompas.com
Ilustrasi uang THR - THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei, Inilah Besaran THR yang Diterima Golongan 1 hingga 3 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cair paling lambat pada 15 Mei 2020.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dikatakan Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020) yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

"Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Baca: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya

Untuk anggaran yang akan dikeluarkan untuk membayar THR kepada PNS, negara telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun.

Pasalnya, pada pencairan THR tahun ini, tidak semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan.

Berita Rekomendasi

Hanya golongan tiga ke bawah yang menerima THR.

Misalnya semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III."

"Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

Baca: Komisi IX DPR: THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Alasan penghematan anggaran hingga sekira Rp 6 triliun ini lantaran kondisi keuangan negara yang sedang berat dalam penanganan Covid-19.

Secara lebih rinci, Bendahara Negara itu menjelaskan, anggaran THR PNS terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Sebab Sri Mulyani, beberapa waktu lalu mengatakan, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas