Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat 15 Mei 2020, Ini Rincian Besarannya

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat 15 Mei 2020, Ini Rincian Besarannya
Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

Menkeu juga mengatakan, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini.

Baca: BI Klaim Sudah Injeksi Likuiditas Rp 503,8 Triliun untuk Pandemi Corona

Sebab, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19. "Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Secara lebih rinci, anggaran THR untuk PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III."

"Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," ujar Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020", https://money.kompas.com/read/2020/05/11/112353426/sri-mulyani-thr-pns-cair-paling-lambat-15-mei-2020#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=thrcair&webPushId=NTYwMjM=.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas