THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat 15 Mei 2020, Ini Rincian Besarannya
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
Menkeu juga mengatakan, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini.
Baca: BI Klaim Sudah Injeksi Likuiditas Rp 503,8 Triliun untuk Pandemi Corona
Sebab, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19. "Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujarnya.
Secara lebih rinci, anggaran THR untuk PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
Untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III."
"Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," ujar Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020", https://money.kompas.com/read/2020/05/11/112353426/sri-mulyani-thr-pns-cair-paling-lambat-15-mei-2020#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=thrcair&webPushId=NTYwMjM=.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.