Nasabah Jiwasraya Kembali Tagih Pembayaran Polis Saving Plan
Nasabah Donny Aprisandi mengatakan, sejak tiga bulan sebelum masa pandemi corona atau Covid-19 dirinya belum mendapat kepastian pemerintah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemegang polis saving plan asuransi PT Asuransi Jiwasraya kembali meminta kepastian kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan pembayaran polis jatuh tempo mereka yang tertunda hingga kini.
Satu diantara nasabah yakni Machril menegaskan, hingga saat ini belum ada kata yang terlontar dari pemerintah terkait pembayaran nasabah polis saving plan itu.
Sementara, pada Maret 2020 kemarin, pemerintah sudah mulai membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional senilai Rp 470 miliar.
“Saat ini kita hanya menunggu. Pemerintah bilang untuk pembayaran polis saving plan skemanya akan keluar pada April ini. Ternyata belum ada sampai sekarang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Baca: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2020 Terancam Minus 0,4 Persen
Seperti diketahui, ia menyampaikan, kemarin pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi
Salah satu program PEN itu mengguyur Penanaman Modal Negara (PMN) kepada beberapa BUMN, diantaranya adalah PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku holding keuangan sebesar Rp 6,2 triliun.
Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
“Dari PMN itu seharusnya diperjelas, apakah bisa untuk menyuntik pemulihan Jiwasraya, kita menunggu kepastian itu. Saat ini kita juga sedang megap-megap tidak ada pemasukan di tengah Covid-19,” katanya.
Nasabah saving plan lainnya, Donny Aprisandi juga mengatakan, sejak tiga bulan sebelum masa pandemi corona atau Covid-19 dirinya belum mendapat kepastian pemerintah.
Menurutnya, nasabah yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Polis Jiwasraya Bancassurance yang tersebar di berbagai kota di Indonesia itu belum mendapatkan kepastian perihal pembayaran polis jatuh tempo.
“Kita tidak tau sampai kapan, hanya menunggu dan menunggu saja. Mungkin setelah PSBB dibuka kita akan datangi lagi Kementerian Keuangan maupun Kementerian BUMN untuk selesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya pada Februari 2020 lalu memyebut bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.