Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Larang Stakeholder Beri Hadiah ke Semua Jajarannya

Dikutip dari lama resmi www.ojk.go.id kebijakan ini sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in OJK Larang Stakeholder Beri Hadiah ke Semua Jajarannya
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan tegas, melarang stakeholders, rekanan atau mitra kerja OJK memberi bingkisan, hadiah, parsel dalam bentuk apapun ke seluruh jajarannya.

“Dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholder agar tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apapun kepada jajaran OJK," bunyi laman resmi OJK, Kamis (14/5/2020).

"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder OJK untuk menerapkan kebijakan ini demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan antigratifikasi,”.

Dikutip dari lama resmi www.ojk.go.id kebijakan ini sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga menghimbau para pihak melaporkan jika menemukan terdapat pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut.

“Kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System,” imbau OJK melalui laman resmi mereka.

Berita Rekomendasi

OJK WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

Kriteria Pelaporan meliputi Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK, yaitu Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Calon Pegawai, PKWT dan Outsourcing dan Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas