Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta Mendapat Restu

Kepada KONTAN, tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menegaskan pihaknya sejak awal selalu mengedepankan perdamaian.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta Mendapat Restu
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) mendapat restu Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta pun angkat bicara.

Kepada KONTAN, tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menegaskan pihaknya sejak awal selalu mengedepankan perdamaian.

"Oleh karenanya, sampai saat ini (kami) sedang menyiapkan rencana perdamaian yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Hendra Widjaya, anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta kepada KONTAN, Rabu (29/4/2020).

Namun Hendra belum bisa merinci lebih lanjut, konsep perdamaian seperti apa yang akan diajukan oleh kliennya. 

Baca: BRI Restrukturisasi 1,4 Juta Pelaku UMKM dengan Total Pinjaman Rp 101 Triliun

Hendra menambahkan, persoalan gagal bayar yang menimpa kliennya, merupakan imbas dari sejumlah kasus di industri keuangan Tanah Air.

"Sehubungan dengan adanya kejadian Jiwasraya, Minna Padi, Wanaartha Life, Hanson, sehingga banyak (nasabah) mengambil dana secara bersamaan karena merasa khawatir. Terjadilah penarikan massal (rush)," tutur Hendra.

Baca: Masih Pandemi Corona, Pengusaha Siap-siap Pekerjakan Lagi Karyawan Usia di Bawah 40 Tahun

Hendra tidak menjawab pertanyaan KONTAN terkait total outstanding dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya Cipta. "Kami belum dapat menyampaikan secara detail. Kita tunggu saja rapat kreditur yang akan dilaksanakan oleh pengurus PKPU," ujar Hendra.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm selaku kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta berharap, pihak Indosurya punya iktikad baik.

Baca: Aperti BUMN Buka Beasiswa Penuh untuk 40 Calon Mahasiswa, Seleksinya Via Online

Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta.

Sementara dari pihak pemohon PKPU, yakni Tirta, memiliki tagihan Rp 9,47 miliar. Agus Wijaya, kuasa hukum Tirta menyatakan semoga dalam proses rapat kreditur serta rancangan perdamaian, bisa berjalan dengan lancar.

"Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus.

Berdasarkan laporan keuangan KSP Indosurya Cipta per 31 Desember 2018, tercatat simpanan yang terkumpul berjumlah Rp 10,44 triliun.

Adapun ekuitas KSP Indosurya Cipta akhir Desember 2018 tercatat sejumlah Rp 79,88 miliar. Sedangkan total aset koperasi ini bernilai Rp 10,65 triliun.

Pemeriksaan Bareskrim

Mengenai proses pemeriksaan KSP Indosurya Cipta oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Hendra menyatakan hal itu tidak dalam wewenangnya. Dia menyatakan tugas membela KSP Indosurya Cipta hanya dalam perkara PKPU saja.

Sekadar mengingatkan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya saksi pelapor atau korban, saksi-saksi dari Indosurya (Grup Indosurya) dan manajemen KSP Indosurya Cipta.

Direktorat Tipideksus Bareskrim juga sudah menetapkan dua tersangka dari kasus penghimpunan dana oleh KSP Indosurya Cipta.

"Ada 2 (tersangka), HS dan SA," kata Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4/2020).

Salah seorang pengurus KSP Indosurya Cipta bernama Suwito Ayub sebelumnya sempat menerima panggilan telepon KONTAN. Suwito yang bertindak selaku Managing Director KSP Indosurya Cipta tersebut menyatakan sudah menerima panggilan pemeriksaan dari Bareskrim.

Namun hingga kini proses pemeriksaan belum juga terlaksana, karena dirinya mengalami gangguan kesehatan. Saat berbicara dengan KONTAN, Selasa (28/4/2020), Suwito menyatakan baru saja pulih dari sakit.

Website untuk Kreditor

Sementara itu, terkait proses penyelesaian kewajibannya, tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, yang terdiri dari empat orang, membuat laman resmi yang memudahkan proses Pengajuan Tagihan oleh para kreditor.

Lewat laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com tersebut, para kreditor bisa mengetahui siapa saja anggota pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU yang akan membantu mereka mengajukan tagihan, serta perkembangan proses PKPU KSP Indosurya Cipta secara lengkap.

Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan.

Selain itu, untuk memudahkan para kreditor, tim pengurus yang terdiri atas Chairul Aman SH MH, Herliana Wijaya Kusumah SH MH, Martin Patrick Nagel SH MH, dan Muhamad Arifudin SH MH, menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs www.kreditor-indosurya.com.

Salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel dalam keterangan persnya, Kamis 14 Mei 2020 menyatakan, pihaknya menyediakan situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.

“Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami,” ujar Martin di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Salah satu Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU lainnya, Muhamad Arifudin menyatakan, pembuatan situs www.kreditor-indosurya.com juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor.

“Website ini tetap kita siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Dan secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor,” ujar Arifudin.

Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan.

Sementara itu terkait para kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu yang ditetapkan, tim pengurus akan menanganinya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Angkat Bicara

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas