Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tindak Tegas Operator Penerbangan yang Langgar Batas Ketentuan Penumpang

Ia mengimbau seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai peraturan menteri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tindak Tegas Operator Penerbangan yang Langgar Batas Ketentuan Penumpang
ist
Suasana antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis 14 Mei 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang penerbangan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menanggapi keramaian di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Novie di Jakarta

Dirjen Novie mengaku telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Baca: Kritik Pedas Awkarin Soal Ucapan YouTuber Indira Kalista: Corona Ini Bercanda Doang Ya Buat Indira?

Baca: Viral, Hamil Diluar Nikah hingga Melahirkan tanpa Diketahui Orang Tua, Psikolog Beri Tanggapan

Baca: Trump Ancam Bakal Putuskan Hubungan dengan China

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Dirjen Novie.

Berita Rekomendasi

Ia mengimbau seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai peraturan menteri perhubungan.

"Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," tuntasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengaku masih menunggu tanggapan resmi dari Angkasa Pura II terkait kabar viral penumpang menumpuk.

"Nanti ada pernyataan dari AP2. Tolong ditunggu dulu," kata Adita melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Diketahui, penumpang yang menumpuk itu terjadi di Terminal II Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten pagi tadi.

Pada foto ini terlihat antrean panjang, dan adanya penumpukan calon penumpang penerbangan di area loket pembelian tiket.

Penumpukan dan panjangnya antrean ini, tentunya berlawan dengna adanya protokol kesehatan yang mengharuskan adanya penerapan physical distancing saat berada di tempat umum atau keramaian.

Terlihat pula tidak adanya petugas yang mengatur antrean ini agar penerapan, physical distancing dilakukan oleh calon penumpang.

Bahkan tidak ditemukan adanya penanda jarak aman, bagi penumpang yang akan melakukan antrean atau menunggu di loket pembelian tiket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas