Komisi XI DPR: PP Pemulihan Ekonomi Nasional Banyak Mudharatnya, Batalkan Saja!
Dalam PP Nomor 23 Tahun 2020 tersebut, bank peserta atau bank jangkar merupakan bank yang termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
"Jika di kemudian hari terjadi permasalahan likuiditas perbankan, maka tanggung jawab sepenuhnya diembankan kepada bank Himbara," tutur Hergun.
Selain itu, Hergun juga meminta KSSK mencermati dengan baik terkait penunjukan bank-bank yang akan ditetapkan sebagai bank peserta di luar bank Himbara.
Apalagi menurut informasi yang berkembang, kata Hergun, salah satu bank yang akan didaulat menjadi bank peserta adalah Bank Mayapada.
"Jika informasi tersebut benar, atas dasar apa Bank Mayapada layak untuk menjadi bank peserta? Bagaimana penilaian KSSK terhadap bank tersebut? Masyarakat harus mewaspadai dan mencermati daftar bank-bank yang akan ditetapkan sebagai bank peserta," tutur Hergun.
Melihat kondisi tersebut, Hergun meminta KSSK tetap berpedoman UU PPKSK juga Perpu Nomor 1Tahun 2020, di mana urusan likuiditas perbankan ditangani langsung oleh KSSK melalui Kemenkeu, OJK, BI dan LPS yang memiliki ranah mengurusi masalah stabilitas sistem keuangan.
"Pemulihan ekonomi dengan model yang di atur dalam PP 23/2020, memiliki resiko kegagalan yang sangat besar, karena pertaruhannya tidak hanya aset bank dan dana masyarakat yang disimpan di dalamnya," paparnya.