Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Imbas Kepadatan Bandara Soekarno-Hatta, Kemenhub Beri Sanksi Operator dan Maskapai yang Melanggar

Operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan, berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Imbas Kepadatan Bandara Soekarno-Hatta, Kemenhub Beri Sanksi Operator dan Maskapai yang Melanggar
ist
Suasana antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis 14 Mei 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara memberikan sanksi, terhadap operator penerbangan dan angkutan udara yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020.

Permenhub No 18 Tahun 2020 sendiri merupakan peraturan tentang, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemberian sanksi ini Berdasarkan investigasi, yang dilakukan oleh inspektur Kemenhub.

"Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan physical distancing, yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," ujar Adita, Selasa (19/5/2020).

Baca: SBMPN Dibuka, Pilih Prodi Sesuai Minat dan Bakat Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari

Baca: Polisi Mesir Sukses Meringkus Kawanan Perampok Bersenjata yang Mengenakan Topeng Mohamed Salah

Baca: Perawat Hamil yang Meninggal Akibat Covid-19 Menolak Ketika Ditawari Istirahat

Menurut Adita, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b, mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan physical distancing.

"Kemudian kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita

Berita Rekomendasi

"Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara," lanjutnya.

Adita menjelaskan, berdasarkan Permenhub 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan, berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” ujar Adita.

Menurut Adita, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucap Adita.

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," lanjutnya.

Selain itu, Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara, untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Begitu pula seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tutup Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas