Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Komisi III: PPATK dan KPK Harus Awasi Transaksi Uang Negara yang Dieksekusi Perppu

Sudah seharusnya KPK aware sejak awal terhadap potensi munculnya tindak pidana, khususnya korupsi terkait dengan program pemulihan ekonomi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komisi III: PPATK dan KPK Harus Awasi Transaksi Uang Negara yang Dieksekusi Perppu
PRAKERJA.GO.ID
Kartu Pra Kerja. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan secara cermat setiap transaksi uang negara di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah seharusnya KPK aware sejak awal terhadap potensi munculnya tindak pidana, khususnya korupsi terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam PP 23/2020," ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, KPK bisa melakukan hal yang lebih besar lagi untuk mencegah potensi penguapan keuangan negara, terkait kebijakan dan program pemerintah yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, seperti Kartu Pra Kerja.

Baca: Menjelang Lebaran Konsumsi BBM Merosot Parah, Avtur Drop Hingga 95 Persen

"Karena selain transparansi dan akuntabilitas dianggap kurang, juga mengalokasikan penggunaan uang negara yang cukup besar yang melibatkan berbagai pihak termasuk swasta yang menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan sebagian masyarakat, "paparnya.

Baca: BCA Siapkan Rp 39 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Libur Lebaran

Politikus Partai Demokrat itu pun berharap KPK dan institusi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) mencermati setiap aliran transaksi uang negara disetiap program pemerintah, baik aliran primer, skunder, tersier, dan segala bentuk transaksi lainnya.

Baca: Bangkok Bank Akuisisi 89,12 Persen Saham Bank Permata Senilai Rp 33,66 Triliun

Rekomendasi Untuk Anda

"Termasuk juga kebijakan dalam PP 23/2020, pelaksanaan yang tidak proper dan hati-hati, sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara," ujar Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan, sudah tepat KPK terus memberikan perhatian dan mengawasi lebih awal atas inisiatif maupun upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.

Namun, KPK tidak boleh mentoleransi sedikitpun terhadap siapa saja yang menggangu upaya pemerintah dalam persepektif korupsi.

"Saatnya KPK mengambil tanggung jawab, baik tanggung jawab hukum, moral dan sosial yang lebih besar untuk memastikan terpenuhinya hak rakyat dan memastikan tidak ada korupsi di saat bencana nasional pandemi Covid-19," tutur Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas