Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
SWI kembali menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal.
Lima puluh koperasi ini menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjol itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Baca: 81 Pinjol Ilegal Teridentifikasi selama Wabah Covid-19, Berikut Daftarnya
Baca: Soroti Prank Sampah hingga Lelang Keperawanan, Penyitas Covid-19: Prihatin, Bukan Masyarakat Cerdas
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam siaran resmi, Sabtu (23/5/2020).
SWI kata Tongam, bersama Kemenkop sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Menurut Tongam, tindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Merek memanfaatkan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi. Adanya intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," papar dia.
Berikut ini daftar 50 pinjol berkedok koperasi simpan pinjam:
KoperasiSyariah 212, KoperasiNamastra, Koperasi FKSS, Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang, KSP SNR Soft, Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera, KSPPS Nuri Jatim, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi MTM, BMT Barokatul Ummah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.
Kemudian Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Mitra Indonesia, BMT Nu Kalitidu, Dopa BMT, BMT 3 Mitraplus, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin.
KSPPS BMT Sejahtera Makassar, USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, BMT Salman Alfarisi, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Ar-Rohmah, KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha.
Selain itu, BMT Kulni, BMT Permata Indonesia, BMT Sakinah Sejahtera, KSU Bumi Artho Mulyo, Koperasi Al Khair Mandiri, Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia, dan BMT Smart.
Setelah itu, Koperasi Harapan Kita, Koperasi Neo Mitra Usaha, KSP Nusantara, Koperasi Swadharma, Koperasi Subur Makmur Sentosa, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, Koperasi Karyawan Sigap Prima Astrea, Koperasi KITA, KSP Bintang Balirejo Indonesia, KSP Modal Usaha, dan Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera.
Jika Anda menemukan tawaran pinjol yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Daftarnya"