Mudahkan Pembayaran Zakat, Aplikasi Dana Gandeng Baznas dan Dompet Dhuafa
Untuk zakat fitrah, masukkan nama dan jumlah tanggungan. Sementara untuk zakat profesi, masukkan nominal yang akan dibayarkan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform digital Dana kini menyediakan layanan pembayaran zakat secara online dan nontunai lewat dompet digital Dana.
CEO dan pendiri dompet digital Dana Vincent Iswara mengatakan, pembayaran dan penyaluran zakat yang terintegrasi secara digital bukan saja lebih aman, efektif dan efisien, tapi juga menjadi solusi untuk menghindari kerumunan di saat pandemi Covid-19.
"Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah agar masyarakat melakukan pembayaran zakat secara online melalui lembaga amil zakat yang resmi dan profesional selama pandemi," tutur Vincent, Sabtu (23/5/2020).
Dengan kemudahan dan keamanan yang dihadirkan, zakat digital juga akan medorong lebih banyak masyarakat membayar zakatnya ataupun bersedekah dan berinfak.
"Digitalisasi zakat merupakan salah satu program yang didorong pemerintah dan tren donasi digital terus berkembang beberapa tahun terakhir," terang Vincent.
Untuk layanan baru ini, Dana telah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa.
Melalui fitur pembayaran zakat yang ada di aplikasi ini, pengguna bisa menunaikan kewajibannya membayar zakat yang selanjutnya akan disalurkan oleh Baznas maupun Dompet Dhuafa kepada mereka yang berhak.
Pengguna tinggal membuka aplikasi dompet digital Dana. Kemudian klik tombol "Scan/Pay/Bayar, setelah itu pindai QRIS Zakat Baznas. Kemudian masukkan nominal zakat dan lanjutkan pembayaran.
Baca: 471 Travel Gelap Ditindak Polisi, 2.900 Lebih Penumpang Digagalkan Mudik
Selanjutnya pengguna bisa melalkukan konfirmasi untuk mendapatkan bukti setor melalui Contact Center Baznas du WhatsApps 087877373555.
Adapun untuk metode pembayaran zakat lewat Dompet Dhuafa, klik fitur Dompet Dhuafa di laman utama aplikasi Dana, tepatnya di bagian Donasi.
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
Kemudian, pilih jenis zakat yang hendak dibayar, zakat fitrah atau zakat profesi.
Untuk zakat fitrah, masukkan nama dan jumlah tanggungan. Sementara untuk zakat profesi, masukkan nominal yang akan dibayarkan.
Pilih metode pembayaran dan masukkan PIN Dana lalu tekan tombol membayar.