Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Garuda Wajibkan Penumpang Tujuan Jakarta Miliki SIKM

Ketentuan dan persyaratan memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa diakses di situs resmi corona.jakarta.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Garuda Wajibkan Penumpang Tujuan Jakarta Miliki SIKM
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icsha
Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang tujuan Jakarta agar memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan penggunaan SIIKM seperti yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," tutur Irfan melalui keterangan resmi, Rabu (27/5/2020).

Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas

Pihaknya juga telah berkoordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.

Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

Garuda juga memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM

"Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah. Salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan termasuk rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test," terang Irfan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketentuan dan persyaratan memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa diakses di situs resmi corona.jakarta.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas