Setop Penerbangan 5 Hari, Berikut Cara Refund Tiket Pesawat Lion Air Group
Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group menyatakan, pihaknya menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pascaoperasional sebelumnya.
Karena itu, perusahaan berkesimpulan masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.
Baca: Kemendikbud: Kurikulum Pendidikan Vokasi Harus Beradaptasi dengan New Normal
Kemudian, Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 hari.
"Menghentikan operasional penerbangan yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/5/2200).
Danang menjelaskan, Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau full refund.
Baca: Lion Air Group Berhenti Terbang Mulai Hari Ini hingga 31 Mei 2020
Selain itu, juga termasuk perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya atau reschedule melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket.
"Melalui Ticketing Town Office Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan atau call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899," pungkas Danang.
Resmi Berhenti Sementara
Lion Air Group menyatakan mulai hari ini hingga 31 Mei 2020, pihaknya melaksanakan penghentian sementara operasional penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Pemprov Jawa Barat akan Sosialisasikan New Normal ke PKL hingga Pemilik Mal
"Caranya melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya melalui keterangan pers, Rabu (27/5/2020).
"Dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan," ujarnya.
Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, dia menjelaskan, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan.
"Hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara," kata Danang.
Karena itu, Lion Air Group berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif.
Baca: Jokowi Tagih Realisasi Target 10 Ribu Uji Spesimen Covid-19 Per Hari
Tujuannya, agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.
"Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.