Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Akan Digelar 3 Juni 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang perdana perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal disidangkan pada Rabu (3/6/2020)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal disidangkan pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Surat penetapan sidang pada lima terdakwa yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan sudah keluar pada tanggal 22 Mei 2020.
"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama pada Rabu (3/6/2020)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Hari mengaku belum mengetahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan digelar secara langsung atau virtual mengingat pada 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan.
Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas
Sementara itu untuk berkas tersangka Joko Hartono, Jaksa Penuntut Umum hanya butuh waktu tujuh hari untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
"Hari ini, Rabu (27/5/2020) Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Hari.
Baca: BCA Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 82,6 Triliun Hingga Pertengahan Mei 2020
Pelimpahan berkas Joko Hartono ini menyusul berkas perkara lima terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu dilimpahkan bahkan surat penetapan jadwal sidangnya sudah keluar.
Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM
"Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT (Joko Hartono) maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan tipikor terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya. Dengan demikian enam berkas perkara dugaan korupsi Jiwasraya (Persero) sudah siap disidangkan," tambahnya.