Hadapi New Normal, Kemenhub Berencana Menaikkan Tarif Angkutan Darat
Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif angkutan darat, dalam menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif angkutan darat, dalam menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian untuk tarif baru angkutan darat dan penerapanan pembayaran non-tunai atau cashless.
Baca: Dikandangkan di Banyak Negara, 737 Max Kembali Diproduksi oleh Boeing
Menurut Sigit, nantinya kenaikan tarif angkutan transportasi darat itu, akan menyesuaikan kapasitas angkut bus tersebut.
"Hal ini untuk mengimbangi kondisi angkutan bus pada kondisi new normal, di industri angkutan darat seperti bus mungkin tingkat keterisian 50 persen dan konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan," kata Sigit dalam konferensi virtual, Rabu (27/5/2020).
"Maka dari itu butuh penyesuaian tarif. Jika tidak disesuaikan makan operator bur akan kesulitan untuk menutup biaya operasional mereka," lanjutnya.
Sigit menyebutkan, mengenai penghitung tarif ini akan terbit dalam bentuk regulasi baru.
Tarif ekonomi nanti akan dihitung, dengan formula yang ada.
Tetapi dalam wacana kenaikan tarif ini, Sigit belum dalam memastikan kapan tarif baru tersebut akan berlaku.
Baca: Damri Siap Antarkan TKI Menuju Tempat Karantina Covid-19
Kemudian Kemenhub juga berniat mengubah skema pembelian tiket bus menjadi cashless.
"Kita juga sedang mengkaji sistem transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring atau online, dan transkasi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan," kata Sigit.
Menurutnya, skema pembelian tiket secara online ini ini sejalan dengan penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami dorong percepatan transaksi dengan cashless. Jadi nanti penumpang tidak harus ke terminal untuk membeli atau memesan tiket, bisa dari rumah," ujar Sigit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.