LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 5,5 persen untuk Rupiah dan 1,5 Persen untuk Valas
“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan," kata Halim Alamsyah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengawas Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum.
Selain itu, juga simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi 5,5 persen untuk rupiah dan 1,5 persen untuk valas di bank umum dan 8 persen untuk rupiah di BPR.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Baca: Minat Investor Berinvestasi Platform Digital Wealth Management Tumbuh Signifikan di Masa Pandemi
Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Baca: OJK Umumkan Syarat Baru untuk Pemasaran Polis Asuransi Berbasis Investasi Selama Pandemi
Halim menjelaskan, bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
Baca: Bank Indonesia Perkirakan Inflasi Mei 2020 Sebesar 0,09 Persen
“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan," katanya.
Terjaganya stabilitas sistem keuangan ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72 persen dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan loan to deposit ratio (LDR) mencapai 91,92 persen.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Dia menambahkan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan.
Caranya dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.
"Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," pungkas Halim.