Platform Digital Kebobolan, Kominfo Perketat Pengawasan Dompet Digital
Dalam pengawasannya pihaknya menyiapkan ruang untuk penyelenggara dompet digital untuk bisa melakukan bisnisnya, tetapi dengan batasan tertentu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mulai fokus melakukan pengetatan pengawasan terhadap layanan dompet digital.
Menurut perwakilan Dirjen Aptika Kominfo Hendri Sasmita Yuda, hal ini dilakukan setelah ada peretasan data yang dialami oleh platform digital Tokopedia, Bukalapak, dan Bhinneka.
Baca: Soal Fase New Normal, Bukalapak Masih Menunggu Keputusan dari Pemerintah
"Kami telah membuat tata kelola untuk menjaga keamanan dompet digital dalam berbagai bentuk, mulai dari panduan, regulasi yang mewajibkan penyelenggara patuh terhadap standarisasi kemanan transaksi digital," ucap Hendri, dalam konferensi virtual, Kamis (28/5/2020).
Menurut Hendri, dalam pengawasannya pihaknya menyiapkan ruang untuk penyelenggara dompet digital untuk bisa melakukan bisnisnya, tetapi dengan batasan tertentu.
"Batasan itu akan dijadikan dasar regulasi, dan akan didiskusikan oleh pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Hendri.
Selain itu Lanjut Hendri, Kominfo tentunya akan mengandalkan mesin AIS untuk menyaring konten-konten penyelenggaran dompet digital yang melakukan pelanggaran.
Sebagai informasi, AIS sendiri merupakan Pengais Konten Internet Negatif Milik Komminfo yang dapat melakukan pensortiran terhadap konten negatif secara digital.
Baca: Bappenas Susun Protokol Produktif Aman di Tengah Covid-19
Terkait adanya akun bodong yang memanfaatkan dompet digital, Hendri menyebutkan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BI dan OJK untuk mengawasi layanan mereka.
"Selain itu kamu juga akan melakukan penyelidikan lanjutan jika masyarakat melalukan pengaduan, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para penyedia layanan dompet digital, ucap Hendri.