Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Platform Digital Kebobolan, Kominfo Perketat Pengawasan Dompet Digital

Dalam pengawasannya pihaknya menyiapkan ruang untuk penyelenggara dompet digital untuk bisa melakukan bisnisnya, tetapi dengan batasan tertentu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Platform Digital Kebobolan, Kominfo Perketat Pengawasan Dompet Digital
Freepik
10 Layanan Dompet Digital di Indonesia, dari GoPay hingga OVO, Mana yang Paling Populer? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  akan mulai fokus melakukan pengetatan pengawasan terhadap layanan dompet digital.

Menurut perwakilan Dirjen Aptika Kominfo Hendri Sasmita Yuda, hal ini dilakukan setelah ada peretasan data yang dialami oleh platform digital Tokopedia, Bukalapak, dan Bhinneka.

Baca: Soal Fase New Normal, Bukalapak Masih Menunggu Keputusan dari Pemerintah

"Kami telah membuat tata kelola untuk menjaga keamanan dompet digital dalam berbagai bentuk, mulai dari panduan, regulasi yang mewajibkan penyelenggara patuh terhadap standarisasi kemanan transaksi digital," ucap Hendri, dalam konferensi virtual, Kamis (28/5/2020).

Menurut Hendri, dalam pengawasannya pihaknya menyiapkan ruang untuk penyelenggara dompet digital untuk bisa melakukan bisnisnya, tetapi dengan batasan tertentu.

"Batasan itu akan dijadikan dasar regulasi, dan akan didiskusikan oleh pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Hendri.

Selain itu Lanjut Hendri, Kominfo tentunya akan mengandalkan mesin AIS untuk menyaring konten-konten penyelenggaran dompet digital yang melakukan pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, AIS sendiri merupakan Pengais Konten Internet Negatif Milik Komminfo yang dapat melakukan pensortiran terhadap konten negatif secara digital.

Baca: Bappenas Susun Protokol Produktif Aman di Tengah Covid-19

Terkait adanya akun bodong yang memanfaatkan dompet digital, Hendri menyebutkan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BI dan OJK untuk mengawasi layanan mereka.

"Selain itu kamu juga akan melakukan penyelidikan lanjutan jika masyarakat melalukan pengaduan, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para penyedia layanan dompet digital, ucap Hendri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas