Sejumlah Pilot Di-PHK, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, memberikan penjelasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, memberikan penjelasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sejumlah penerbang atau pilotnya.
Sebelumnya, baru-baru ini beredar informasi terkait PT Garuda Indonesia telah melakukan PHK terhadap para penerbangnya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebutkan pada dasarnya kebijakan yang diambil Garuda Indonesia merupakan penyelesaian lebih awal kontrak pegawai, dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya, atas hak yang harus diberikan kepada penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," ucap Irfan dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Baca: Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6, Selasa 2 Juni 2020, Belajar dari Rumah Materi X-Sains: Siklus Air
Baca: Kemenkop Usut 15 Koperasi Simpan Pinjam Ilegal, Sebagian Besar tak Berbadan Hukum
Baca: Dokter Ingatkan Jaga Imunitas Bukan Makan Banyak Tapi Makan Berkualitas
Menurut Irfan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkat tindak lanjut yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan suplly dan demand operasional penerbangan yang terkena dampak wabah Covid-19.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang, dan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal," kata Irfan.
Terkait dengan kebijakan ini, Irfan mengungkapkan, hal tersebut meruoakan keputusan berat yang harus diambil oleh perusahaan.
"Tetapi kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik, serta kembali kondusi. Sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ucap Irfan.