OJK Warning Pemerintah: Hati-hati Kelola Tapera, Jangan Tergelincir Seperti Skandal Jiwasraya. . .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Pemerintah agar hati-hati menjalankan tata kelola program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Pemerintah agar berhati-hati menjalankan tata kelola program Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference yang digelar Kamis (4/6/2020) siang. Menurut Wimboh, Pemerintah hendaknya berkaca pada kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tapera sama prinsipnya, harus menggunakan kaidah dan tata kelola sesuai ketetapan pemerintah," ujar Wimboh.
Menurutnya, program Tapera juga harus sesuai dengan tata kelola lembaga keuangan, karena konsep yang ditawarkan program tersebut mirip dengan tabungan investasi yang ditawarkan Jiwasraya.
"Kaidah tata kelola lembaga keuangan harus dipenuhi, harus dilakukan di Tapera dan lembaga keuangan lainnya," jelasnya.
Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi
Perlu diketahui, menyusul Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
BP Tapera bertugas menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan (Korsel).
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
Penyelenggaraan Program Tapera ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan menggunakan azas gotong royong.
Sedang Cari Duit
Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat, Irwan menyebutkan, pemerintah sedang mencari uang dari masyarakat, dengan memangkas gaji PNS dan pekerja swasta dalam bentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Irwan, pemotongan gaji di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak tepat, apalagi Kementerian PUPR sudah memiliki program membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan dijamin oleh negara pendanaannya.
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
"Jadi buat apa? Ini kenapa pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pemotongan iuran tiga persen terhadap PNS, TNI/Polri, termasuk pekerja swasta. Ini kan pemerintah nyari duit, enggak ada uangnya," papar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu melihat pemerintah sedang kehilangan
arah dalam menangani persoalan ekonomi, hingga akhirnya mengorbankan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.
Baca: Aksi Bejat Sopir Truk Cabuli Anak SMA Terbongkar, Sempat Digelandang ke Balai Desa Diadili Warga
"Kewajiban menghadirkan rumah layak huni sudah ada dalam UUD 1945 Pasal 28A ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Irwan.
"Jadi program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat. Apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Pemerintah jangan tambah beban dan mengambil hasil keringat rakyat untuk selamatkan ekonomi," sambungnya.
Legislator asal Kalimantan Timur itu pun menyebut kebijakan pemerintah saat
ini lebih condong membela dunia usaha dan menekan rakyat, dengan menaikan
iuran BPJS Kesehatan, listrik, dan sekarang potong gaji untuk Tapera.
"Mungkin pemerintah lagi linglung dengan situasi ekonomi begini, tapi jangan
di tengah kelinglungannya masyarakat justru dibebankan, tetapi para pengusaha
dimudahkan, dilonggarkan," papar Irwan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP tersebut mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pekerja swasta untuk Tapera.
Nantinya, pekerja dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Timbulkan Tanda Tanya
Hal yang sama disampaikan anggota DPR dari Komisi V, Sigit Susiantomo. Menurutnya, terbitnya PP Tapera di Tengah pandemi menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah mengumpulkan pendanaan dari masyarakat di tengah kondisi keuangan negara yang susah.
"Karena PP ini lahir di saat pemerintah butuh uang, dengan potensi Tapera yang
mencapai Rp 300 triliun (menurut PUPR) dikhawatirkan masyarakat menjadi
terbebani di saat pandemi," ujar Sigit.
Dampaknya, masyarakat bisa antipati dengan kebijakan ini mengingat kasus Jiwasraya-Asabri dan terakhir kisruh BPJS," lanjut Sigit. (fitri/seno/chaerul/tribunnetwork/cep)