Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekerja Asing yang Sudah Bekerja Enam Bulan Wajib Jadi Nasabah Tapera

Para pekerja asing di Indonesia nantinya juga akan menjadi nasabah program BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pekerja Asing yang Sudah Bekerja Enam Bulan Wajib Jadi Nasabah Tapera
Tribunnews/Herudin
Komisioner BP Tapera Adi Setianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja asing di Indonesia nantinya juga akan menjadi nasabah program BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu ditegaskan Komisioner BP Tapera Adi Setianto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

"WNA yang sudah bekerja enam bulan wajib ikut Tapera. Karena Tapera ini prinsipnya gotong-royong," kata Adi.

Dia mencontohkan, ada pekerja asing dari Jepang yang bekerja di Indonesia kemudian saat WNA itu hendak kembali ke negaranya asalnya dana Tapera itu bisa ditarik.

"Dana Tapera yang dikumpulkan dari pekerja asing ini bisa dimanfaatkan Tapera untuk mereka yang membutuhkan yakni pekerja MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," terangnya.

"Jadi semua ada catatannya nanti misalkan sudah bekerja selama tiga tahun dari mereka mulai mendaftar. hasil pemupukannya tercatat sehingga saat mereka hendak pulang dikembalikan," tutur Adi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Adi menyampaikan yang berhak mendaftarkan pekerja formal untuk menjadi nasabah Tapera adalah pemberi kerja atau perusahaan.

Kecuali bagi pekerja mandiri atau wiraswasta, mereka dapat mendaftarkan dirinya menjadi nasabah BP Tapera.

Program BP Tapera diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

Baca: Istana: Tapera untuk Pemenuhan Kebutuhan Papan dan Kewajiban Konstitusional 

Baca: OJK Warning Pemerintah: Hati-hati Kelola Tapera, Jangan Tergelincir Seperti Skandal Jiwasraya. . .

Program Tapera juga akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal.

Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BP Tapera bertugas menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.

Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas