Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Syarat Dapat Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN

PT PLN (Persero) memutuskan memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ini Syarat Dapat Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN
dok PLN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pelanggan menyebut tagihan listrik di rumahnya melonjak drastis.

Lonjakan tagihan listrik ini membuat sejumlah pelanggan mengeluh dan bahkan melakukan protes.

Oleh sebab itu, merespons keadaan ini, PT PLN (Persero) memutuskan memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.

Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

BERITA TERKAIT

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta.

Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas