Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Tips Dapat Token Listris Gratis PLN Juni 2020, Chat WhatsApp atau Login www.pln.co.id

Ini Tips Dapat Token Listris Gratis PLN Juni 2020, Chat WhatsApp atau Login www.pln.co.id

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ini Tips Dapat Token Listris Gratis PLN Juni 2020, Chat WhatsApp atau Login www.pln.co.id
Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp
Segera LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni atau via WA 08122123123 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim token listrik PLN di laman resmi dan WhatsApp, simak selengkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui PLN memberikan keringanan tarif listrik kepada sebagian masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan dampak ekonomi dari pandemi virus corona.

Ada dua cara mengklaim token listrik gratis dan diskon 50 persen, yakni akses www.pln.co.id atau via WhatsApp.

Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WA ke 08122123123

Baca: Segera LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni atau via WA 08122123123

LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123
LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Pertama, bagi pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Kedua, bagi pelanggan 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Login www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122-123-123

Baca: Gratis Token Listik PLN Bulan Juni 2020, Stimulus www.pln.co.id atau WhatsApp di Sini

Baca: PLN Akan Terbitkan Tagihan Pelanggan Pascabayar Besok

Lebih lanjut, bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan diskon dan gratis listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah.

Berita Rekomendasi

Klaim token listrik dari PLN dapat diakses melalui website resmi PLN atau WhatsApp.

Pelanggan dapat akses situs PLN www.pln.co.id atau mengirimkan nomor ID ke WA, 08122-123-123.

Keringanan token listrik gratis tersebut akan berlaku selama tiga bulan pada April, Mei, hingga Juni 2020.

Baca: LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123

Baca: Warga Geruduk Kantor PLN Depok, Biasanya Bayar Tagihan Listrik Rp 500 Ribu, Kini Rp 4 Juta Sebulan

 

Simak cara dan penjelasannya akses token gratis dan diskon melalui website dan WhatsApp, dilansir oleh Instagram PLN:

Melalui Website www.pln.co.id


1. Buka situs www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, satu di antaranya masukkan ID Pelanggan.

Maka, token gratis akan muncul.

3. Pelanggan diharuskan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon Melalui www.pln.co.id atau WA ke 08122123123

Baca: LOGIN www.pln.co.id Dapat Token Gratis Listrik PLN, Bisa via WA 08122123123

Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN 2020, Bisa Login www.pln.co.id atau Via WA 08122123123, Ini Caranya

PLN melalui akun Instagram resminya juga membagikan cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas