PLN: Tagihan Listrik yang Melonjak Bisa Dicicil, Bayar 60 Persen Dulu. . .
Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik dapat mengangsur 60 persen tagihan selama tiga bulan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), menawarkan solusi pembayaran tagihan listrik yang melonjak akibat konsumsi listrik yang tidak disadari pelanggan.
Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik dapat mengangsur 60 persen tagihan selama tiga bulan.
"Angsuran tiga bulan ini, untuk kenaikan tagihan listrik karena ada kWh yang tidak tercatat pada bulan April dan Mei," kata Yuddy dalam dialog virtual bersama Bisnis.com, Senin (8/6/2020).
Menurut Yuddy, pelanggan dapat mengangsur 60 persen tagihan kenaikan listrik selama tiga bulan, dan untuk 40 persen sisanya dibayarkan pada bulan Juni.
Baca: Lho! Tagihan Listrik Konsumen Kok Pada Bengkak, PLN Ngasih Penjelasan Seperti Ini
Yuddy memberikan ilustrasi, misalkan tagihan perbulan pelanggan Rp 1 juta perbulan pada Januari hingga Maret, kemudian karena metode pencatatan meter listrik rata-rata tiga bulan terakhir pelanggan tetap membayar tagihan listrik pada Maret hingga Mei seperti tagihan Januari hingga Maret yaitu Rp 1 juta.
Baca: Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidak Ada Masalah
"Padahal tagihan listrik pelanggan pada Maret hingga Mei besarannya Rp 1,6 juta. Besaran kenaikan Rp 600 ribu yang dialami pelanggan ini dapat diangsur 60 persennya selama tiga bulan dan 40 persen dibayarkan Juni.
Baca: Tujuh Terminal Bus di Jabodetabek Kembali Layani Pemberangkatan Armada AKAP dan AKDP
"Jadi pada Juni pelanggan membayar tagihan listrik beserta kenaikannya Rp 1.240.000 karena 40 persen dari Rp 600 ribu dibayarkan Juni, yaitu sebesar 240 ribu," lanjut Yuddy.
Sedangkan, menurut Yuddy sisanya yang 60 persen dari kenaikan tagihan listrik sebesar Rp 600 ribu yaitu Rp 360 ribu yang akan diangsur tiga bulan pada Juli, Agustus dan September.
"Kami harapkan, solusi ini dapat membantu para pelanggan agar tidak kaget karena adanya lonjakan tagihan listrik karena pemakaian kWh yang tidak tercatat," ungkap Yuddy.
Yuddy juga memaparkan, bahwa jumlah pelanggan pasca bayar yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 persen sebanyak 4,3 juta pelanggan.
"Sedangkan untuk yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 200 persen, hanya 6 persen dari 4,3 juta pelanggan," kata Yuddy.
Kemudian untuk yang mengalami kenaikan sebesar 20 sampai 50 persen, lanjut Yuddy, sebanyak 2,4 juta pelanggan.
"Selain itu kami juga terbuka kepada pelanggan untuk melakukan aduan melalui posko pengaduan kami, atau menghubungi call center PLN. Pelanggan akan mendapatkan rincian lebih detail tagihan listrik mereka, karena kami tentunya akan memberikan detail terakait kenaikan tagihan listrik dan pemakaian konsumen," ucap Yuddy.