APPBI: Retailer Akan Terapkan Metode Pembayaran Cashless dan Interaksi Touchless
Petugas kebersihan atau cleaning service juga memiliki peran tambahan melakukan penyemprotan disinfektan rutin.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha ritel di pusat perbelanjaan dan mal akan menerapkan metode touchless dan cashless dalam kondisi kenormalan baru.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan saat zoom meeting di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
"Tantangan new normal untuk melindungi pelanggan dan karyawan agar tidak tertular virus Covid-19. Kami sebagai retailer akan adaptasi dengan metode touchless untuk menurunkan risiko dan mendorong pembayaran digital (cashless)," kata Stefanus.
Dia menerangkan bahwa setiap tennant nantinya wajib menjaga jarak setiap pelanggan yang masuk dan tidak diperkenankan menyentuh barang apapun (touchless).
Baca: APPBI Siapkan Aturan Baru untuk Tenant Menjelang Pembukaan Kembali Mal
"Menjaga jarak di toko/restoran itu menjadi sebuah keharusan. Termasuk fasilitas umum juga kita jaga sanitasi dengan baik," paparnya.
Selain itu, petugas kebersihan atau cleaning service juga memiliki peran tambahan melakukan penyemprotan disinfektan rutin di handrail eskalator dan lift.
Baca: Siap Buka Lagi, Jaringan Bioskop CGV Tunggu Jadwal Resmi dari Pemerintah
"Termasuk security selain menjaga keamanan di mal. Nantinya juga membantu mensanitasi seluruh fasilitas umum sekaligus memastikan protokol new normal sudah dilakukan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah mal di DKI Jakarta akan kembali beroperasi secara penuh mulai 15 Juni 2020.
Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperpanjang status PSBB bagi ibu kota yang dibarengi dengan fase transisi, atau membuka bidang kegiatan secara bertahap.
Pada pekan kedua masa transisi, beberapa kegiatan usaha akan dibuka termasuk pertokoan/retail, pasar, pusat perbelanjaan, mall dan lainnya.
Ia menekankan ada aturan, soal ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung yang harus dipatuhi oleh pengelola mal.