Industri Daur Ulang Berpotensi Gerakkan Ekonomi Usai Pandemi Covid-19
Riza menyadari di Komisinya pun pembahasan tentang tanggung jawab industri dalam mengelola sampah produk yang dihasilkan belum menjadi prioritas
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun hingga tahun depan diprediksi akan mengalami kontraksi dan penuruhan hingga minus 1,5 persen atau lebih rendah lagi.
Untuk itu, diperlukan terobosan-terobosan baru yang inovatif dengan memanfaatkan kebiasaan baru yang tumbuh di masyarakat, antara lain kebiasaan hidup lebih bersih.
Baca: AS Terbangkan Pesawat Pembom dan Drone Pengintai ke Laut China Selatan
Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza melihat hal ini bisa jadi momentum bagi pemerintah pelaku bisnis dan masyarakat untuk melihat persoalan sampah dengan paradigma baru.
“Kita harus mengubah paradigma dalam melihat persoalan pengeloaan sampah yang dihasilkan oleh industri. Selama ini kita melihat sampah sebagai hal yang harus dihindari dan dibuang jauh-jauh. Padahal sampah memiliki nilai ekonomi yang bisa membantu menggerakan perekonomian Indonesia. Sayangnya ini belum dioptimalisasi oleh semua pemangku kepentingan,“ ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2020).
“Saya kira perlu pembahasan lintas komisi untuk bisa melihat potensi ekonomi pengelolaan sampah di Indonesia. Bukan hanya komisi yang membawahi industri tetapi juga KLHK yang merupakan kementerian yang mengurus pengelolaan sampah dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana. Harus ada terobosan baru agar sampah yang saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia bisa menjadi roda penggerak ekonomi."
Riza menyadari di Komisinya pun pembahasan tentang tanggung jawab industri dalam mengelola sampah produk yang dihasilkan belum menjadi prioritas.
“Ke depan kami akan membahas hal ini dengan mitra kerja kami Departemen Perindustrian. Apalagi industri daur ulang Indonesia meskipun skala ekonominya tidak besar tetapi mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 4 juta orang,” ujar politisi PKB ini.
Mantan aktivis mahasiwa ini mengatakan, Indonesia telah mempunya UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah, ada beberapa perpres turunan dan juga Peraturan Menteri, tetapi masih bersifat sektoral.
"KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri, tetapi yang punya data dan tangan untuk membina industri adalah Depertemen Perindustrian. Jadi perlu ada semacam SKB antara Kementerian terkait termasuk Kemendagri yang membawahi Pemerintah Daerah,” katanya.
Selain itu menurut Riza sosialisasi yang menyeluruh untuk membangun kesadaran semua pemangku kepentingan, penegakan hukum tetap menjadi kunci keberhasilan.
“Perlu ada instrumen penegakan hukum.Ini yang kurang menurut saya. Disini hampir tidak pernah kita dengar orang atau perusahaan didenda karena membuang sampah," katanya.
Sementara di luar negeri, tidak berani membuang sampah sembarangan karena takut di denda.
"Tapi penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada perusahaan. Pengawasan penerapan hukum yag saya lihat juga kurang,” katanya,