Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyebutkan tidak ada kenaikan tarif selama adanya pembatasan kapasitas penumpang.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Angkutan Umum
WARTAKOTA/Nur Ichsan
TUMPAH RUAH - Ribuan calon penumpang tumpah ruah memenuhi arel Terminal Bus AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020). Jelang satu hari penerapan larangan mudik, suasana di terminal ini ramai sekali seperti saat mudik.lebaran. (Wartakota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan tidak ada kenaikan tarif selama adanya pembatasan kapasitas penumpang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan angkutan umum sektor darat tidak ada kenaikan tarif untuk yang premium.

Menurut Budi, dengan adanya peningkatan kapasitas penumpang menjadi 70 persen sampai 80 persen pada 1 hingga 31 Juli, maka tidak boleh menaikkan tarif angkutan umum.

"Dengan kapasitas yang baru ini, kami tegaskan tidak kenaikan tarif untuk angkutan umum karena dengan 70 persen itu kita sudah mempertimbangkan dan menghitung," kata Budi dalam konferensi virtual Kemenhub, Jumat (12/6/2020).

Budi menjelaskan, aturan tersebut sudah melalui proses dan artinya tidak ada angkutan kendaraan umum untuk menaikkan tarif.

Kemenhub telah membagi fase persiapan new normal pada transportasi umum massal menjadi tiga dengan mengatur faktor keterisian transportasi di tiap fasenya.

Berita Rekomendasi

Fase I akan berlangsung antara 8-31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli-31 Juli 2020 dan fase III antara 1-31 Agustus 2020.

Pada fase pertama dan kedua, transportasi bus sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen.

Tiga fase ini, lanjut Budi, diharapkan ada protokol yang harus dilakukan dan ada aturan ketentuan yang harus dilakukan baik untuk sarana maupun prasarana.

"Dalam fase ini juga terbagi lagi dalam empat zonasi, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau. di zona merah dan oranye kapasitas penumpang dibatasi 50 persen," kata Budi.

"Sedangkan untuk zona kuning, dan hijau sudah dilonggarkan dengan kapasitas 75 persen," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas