Kantongi Izin OJK, Prudential Pasarkan Unit Link Lewat Media Virtual
Penjualan produk unit link melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu di layanan virtual sejak 1 April 2020
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi unit link secara tatap muka virtual.
Strategi bisnis baru ini merupakan respon terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang
dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan
asuransi.
Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia mengatakan, pihaknya akan memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual dengan didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential sendiri.
Baca: Pasar Domestik Terdampak Corona, Prudential dan Eastspring Minimalisir Volatilitas Investasi Nasabah
Dia menjelaskan, selama masa pandemi akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan yang merupakan singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'.
Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.
Dia menambahkan, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/ calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan dan dengan tiga langkah mudah Consult, Check, Confirm (3C).
Baca: Sandiaga Uno: Krisis Akibat Covid-19 Jadi Peluang Bagi Industri Kreatif Berbasis Kearifan Lokal
Melalui layanan virtual ini, prosesnya juga diklaim sederhana. Nasabah baru hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital. Sedangkan mereka yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia dapat memasukkan kode OTP yang dikirimkan oleh perusahaan.
Jens mengatakan, kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir.
Sebelum kebijakan baru OJK terbit, pihaknya telah lebih dulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan nasabah, mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim yang dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.