Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kantongi Izin OJK, Prudential Pasarkan Unit Link Lewat Media Virtual

Penjualan produk unit link melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu di layanan virtual sejak 1 April 2020

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kantongi Izin OJK, Prudential Pasarkan Unit Link Lewat Media Virtual
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Presdir Prudential Life Assurance Jens Reisch 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi unit link secara tatap muka  virtual.

Strategi bisnis baru ini merupakan respon terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang
dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan
asuransi.

Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia mengatakan, pihaknya akan memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual dengan didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential sendiri.

Baca: Pasar Domestik Terdampak Corona, Prudential dan Eastspring Minimalisir Volatilitas Investasi Nasabah

Dia menjelaskan, selama masa pandemi akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan yang merupakan singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'.

Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.

Dia menambahkan, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/ calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan dan dengan tiga langkah mudah Consult, Check, Confirm (3C).

Baca: Sandiaga Uno: Krisis Akibat Covid-19 Jadi Peluang Bagi Industri Kreatif Berbasis Kearifan Lokal

Berita Rekomendasi

Melalui layanan virtual ini, prosesnya juga diklaim sederhana. Nasabah baru hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital. Sedangkan mereka yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia  dapat memasukkan kode OTP yang dikirimkan oleh perusahaan.

Jens mengatakan, kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama  beberapa tahun terakhir.

Sebelum kebijakan baru OJK terbit, pihaknya telah lebih dulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan nasabah, mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim yang dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas