Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bantah Bikin Wacana Pajaki Para Pemakai Sepeda

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan kabar akan dikenakannya pajak untuk sepeda tersebut tidak benar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Bantah Bikin Wacana Pajaki Para Pemakai Sepeda
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kabar bahwa kementeriannya sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda seperti disiarkan sejumlah media online.

Dalam pernyataan resminya hari ini, Senin malam, 29 Juni 2020,  Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan kabar tersebut tidak benar.

"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR," sebutnya.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," sebut Adita.

Kata Adita, regulasi yang disiapkan tersebut untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan.

Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

Baca: Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata dia.

Baca: Daftar Harga Sepeda Gunung Polygon, Mulai Rp 2 Jutaan: Cascade hingga Xquarone EX9 SRAM XX1

Berita Rekomendasi

Adita juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," sebutnya.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujar Adita.

Dirjen Budi Setiyadi yang Lempar Wacana

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN)

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. “Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sebelumnya Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.

Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” katanya.

Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi COVID-19. Negara Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang.

Walikota Bogota (Kolombia) Claudia Lopez, punya kebijakan selama masa karantina menutup jalan sepanjang 117 km setiap hari agar pejalan kaki dan pesepeda dapat lebih leluasa bergerak.

Ia menuturkan di era kenormalan baru, banyak kota di mancanegara mengurangi kapasitas transportasi umum dan mengalihkan ke perjalanan menggunakan sepeda.

“Untuk perjalanan jarak pendek, moda sepeda dan berjalan kaki benar-benar dikembangkan sedemikian rupa (aman, nyaman dan selamat), supaya tidak beralih ke penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan,” katanya (Max Agung Pribadi)

Sebagian artikel ini tayang di Warta Kota Live dengan judul Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas