Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nilai Ada 3 Pelanggaran Hukum dalam PHK Karyawan, KSPI Bakal Gugat Gojek ke Pengadilan

Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dipanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Nilai Ada 3 Pelanggaran Hukum dalam PHK Karyawan, KSPI Bakal Gugat Gojek ke Pengadilan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan memperkarakan PHK yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut Said Iqbal, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di-PHK.

Baca: Ekonom Indef Wanti-wanti Pemerintah soal Potensi PHK Gelombang Kedua

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI," kata Said Iqbal.

"Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang dipanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK.

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK. Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," kata Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah.

Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15% dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka PHK nya batal demi hukum.

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

Baca: 2448 Karyawan Pos Jepang di PHK Karena Langgar UU Bisnis Asuransi

"KSPI akan mendesak bidang pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa Gojek atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Said Iqbal.

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas