Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Ingatkan Pengusaha Utamakan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

Seperti keamanan karena bekerja pada shift malam dan memberikan kesempatan istirahat kepada perempuan yang sakit saat haid

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menaker Ingatkan Pengusaha Utamakan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan
Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak serta Upaya Pencegahan Virus Covid-19 di Tempat Kerja di Kawasan PIK Pulogadung UPK-PPUKMP, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja perempuan.

Seperti keamanan karena bekerja pada shift malam dan memberikan kesempatan istirahat kepada pekerja perempuan yang sakit saat haid.

Baca: Gandeng IMI, Kemensos Salurkan Bansos ke Pekerja Sektor Otomotif Terdampak Pandemi

Hal ini disampaikan Menaker saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak serta Upaya Pencegahan virus corona atau  Covid-19 di Tempat Kerja di Kawasan PIK Pulogadung UPK-PPUKMP, Jakarta Timur.

"Perlindungan kepada pekerja perempuan harus diutamakan, terlebih saat masa pandemi Covid-19 ini," ujar Menaker Ida dalam keterangannya Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, pelindungan bagi pekerja perempuan harus diutamakan karena ketahanannya dalam menjaga diri tidak sebaik pekerja laki-laki.

Perlindungan sebagaimana dimaksud bukan hanya dari perusahaan, tetapi juga dari pihak berwajib.

Berita Rekomendasi

Menaker mengungkapkan masih banyak cerita perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual dan perbuatan asusila saat kerja malam hari.

“Perlindungan tidak hanya diberikan oleh perusahaan, tetapi juga aparat keamanan. Upaya menciptakan lingkungan yang aman menjadi kebutuhan bagi pekerja perempuan,” kata Menaker Ida.

Perusahaan juga diminta memastikan akses perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan di tempat kerja, seperti hak cuti, istirahat haid, melahirkan, dan keguguran.

“Kasus-kasus seperti ini perusahaan harus memperhatikan kondisi fisiknya dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulihkan kesehatannya,” ucapnya.

Hal lain yang menjadi perhatiannya ialah pentingnya melindungi pekerja perempuan setelah melahirkan dengan menyediakan ruang laktasi untuk menyusui.

Baca: KSAD Bahas Rencana Pelatihan Bela Negara untuk Calon dan Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida mengatakan, perlindungan kepada pekerja perempuan tidak boleh dijadikan beban perusahaan, karena pekerja perempuan juga memiliki kelebihan dibanding laki-laki.

“Pengusaha jangan berpikir kalau mempekerjakan perempuan ada tanggung jawab ini itu. Stop diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Banyak sisi baik dari perempuan dalam bekerja, diantaranya telaten, disiplin, dan cermat,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas