Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Guntur Romli: Bukan Hanya Gojek yang PHK Karyawan, Startup Lain Juga

Ia mengaku heran Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang garang terhadap PHK yang dilakukan Gojek.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Guntur Romli: Bukan Hanya Gojek yang PHK Karyawan, Startup Lain Juga
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengaku heran Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang garang terhadap PHK yang dilakukan Gojek.

Padahal banyak perusahaan rintisan lainnya yang juga melakukan PHK terhadap karyawannya akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Banyak perusahaan khususnya perusahaan rintisan (startup) yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan agar survive, termasuk Gojek, Grab, Traveloka dan OYO," kata Gun Romli sapannya ditulis Kamis (2/7/2020).

Baca: Nilai Ada 3 Pelanggaran Hukum dalam PHK Karyawan, KSPI Bakal Gugat Gojek ke Pengadilan

Manuver Said yang menyerang startup anak negeri dan mengabaikan langkah PHK yang juga dilakukan startup asing seperti Grab menimbulkan dugaan adanya pesanan.

Gun Romli menilai alasan Said memperkarakan PHK yang dilakukan Gojek terlalu berlebihan. 

Menurutnya, dari informasi yang dia baca, Gojek dan juga perusahaan rintisan lain yang melakukan PHK untuk menyelamatkan usaha akibat COVID-19 sudah sesuai aturan.

Berita Rekomendasi

"Gojek memberi pesangon besar dan memenuhi hak-hak karyawan. Kenapa Said tidak mempersoalkan PHK di tempat lain. Apa karena ini rintisan lokal, sementara yang asing mesti dibela," pungkasnya.

Sebelumnya KSPI akan memperkarakan PHK yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

KSPI tengah menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.

Baca: Respons Tegas Gojek Terkait Tudingan PHK Langgar Peraturan Ketenagakerjaan

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).

"Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, Gojek telah melanggar tiga hal dalam melakukan PHK karyawannya.

Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal termasuk perudingan untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus  dirundingkan. Bukan disosialisasikan," kata Said Iqbal.

Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan. 

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah. 

Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka PHK nya batal demi hukum.

Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas