Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Terbitkan Perpres Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional

Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Terbitkan Perpres Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional  yang ditandatangani pada 22 Juni 2020. 

Pertimbangan Perpres tersebut untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, sehingga perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.

"Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional,’’ bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dikutip dari Setkab.Go.id, Kamis, (2/7/2020).

Baca: LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke Tindak Pidana Perdagangan Orang

Baca: Melemah, Rupiah ke Level Rp 14.100 per Dolar AS Pada Akhir Perdagangan Jumat

Baca: Bareskrim Tangkap Mantan Direktur PT SMG Terkait Kasus Perdagangan Orang ABK Kapal Long Xing 629

Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (1), meliputi Perjanjian Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh: a. Presiden; b. Wakil Presiden; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; atau d. menteri atau pimpinan lembaga.

Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, disertai dengan dokumen: a. naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; b. salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan c. terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional, dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.

‘’Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibahas oleh DPR untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR,’’ bunyi pasal 3 ayat (1).

Berita Rekomendasi

Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan oleh Presiden, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang. b. dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.

"Dalam hal pembahasan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, Pemrakarsa menyiapkan dokumen berupa: a. analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan b. prognosa,’’ bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres ini.

Apabila DPR mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional, Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 6 Ayat (1), apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 7 ayat (1).

Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan, sesuai Pasal 8, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada DPR.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 23 Juni 2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas