Diskon Rokok Bikin Polemik, Ini Jawaban Bea Cukai
Ia menyatakan hal ini bertujuan melindungi pabrikan kecil dari praktik predatory pricing (jual rugi).
Editor: Hendra Gunawan
“Terdapat indikasi merek rokok tidak sesuai dengan batas di wilayah yang disurvei, sehingga tidak dikenakan penyesuaian seperti yang diatur,” ujar Tauhid.
Ia pun menyarankan klausul pengecualian di 40 area kantor Bea Cukai dikaji kembali karena menimbulkan persaingan tidak sehat.
Emerson Yuntho juga mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan Perdirjen 37/2017 karena kontradiktif terhadap aturan di atasnya.
“Catatannya adalah produsen masih boleh menjual rokok di bawah 85% selama dilakukan di 50% wilayah pengawasan DBC. Mengapa harus diberikan kelonggaran 50% dari wilayah pengawasan bea cukai?,” tegas Emerson.
Emerson menambahkan belum ditemukan naskah akademik terkait peraturan dan penjelasan mengenai dasar 50% cakupan pengawasan atau 40 kantor wilayah DJBC ini.
Belum lagi, klausul ini hanya menguntungkan perusahaan besar. Buktinya, sejumlah merek rokok keluaran perusahaan besar diketahui menjual produksinya per bungkus di bawah 85% HJE.
Beberapa temuan Emerson pada pertengahan Juni 2020 menunjukkan maraknya harga rokok yang dijual di bawah 85% HJE yang dilakukan oleh pabrikan besar. (Yudho Winarto)
Artiket ini telah tayang di Kontan dengan judul: Bila ditemukan di lebih 40 kota, Bea Cukai tegur pelanggar kebijakan harga rokok