Bos Jiwasraya Ternyata Juga Inves di Saham Grup Bakrie, Negara Rugi Berapa?
Pernyataan Benny Tjokrosaputro perlu didalami, lantaran bila memberikan kesaksian palu bisa dipidana selama 9 tahun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Maizal Walfajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kejaksaan Agung menyelidiki keterkaitan Group Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar pernyataan Benny Tjokrosaputro mengenai adanya kaitan Group Bakrie di kasus Jiwasraya agar diperjelas.
Ia menilai pernyataan Benny Tjokrosaputro perlu didalami, lantaran bila memberikan kesaksian palu bisa dipidana selama 9 tahun.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung(Kejagung) Ali Mukartono menjelaskan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
Di dalamnya terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Group Bakrie dalam portofolio Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,77 triliun.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
"Namun per 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan menjadi Rp 973,78 miliar,” ujar Ali dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7/2020).
Ia menambahkan, data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangkan penyidikan dan persidangan. Khususnya keterlibatannya dalam manipulasi saham.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Jiwasraya tempatkan investasi di saham Grup Bakrie, berapa kerugian negara?