PT Alpen Food Industry: 469 Karyawan yang Berhenti Bekerja Bukan karena PHK Sepihak
Manajemen PT Alpen Food Industry menyatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 469 pekerja di perusahaannya baru-baru ini bukan PHK sepihak.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Alpen Food Industry menyatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 469 pekerja di perusahaannya baru-baru ini bukan merupakan PHK sepihak seperti yang belakangan disuarakan satu dari tiga serikat pekerja di perusahaan produsen es krim tersebut.
"PHK atas 469 pekerja bukanlah PHK sepihak. Itu terjadi karena mereka melakukan mogok kerja tidak sah sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor.232/Men/2003 karena tidak memberitahukan rencana mogok kerja 7 hari sebelum mogok dilakukan," ungkap Simon Audry Suagian, Legal Manager PT Alpen Food Industry dalam acara focus group discussion dengan media di kantornya, Sabtu, 4 Juli 2020.
Sebelumnya, ratusan karyawan PT Alpen Food Industry melakukan mogok kerja selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21 dan 23 Desember 2019.
Baca: Ini Penjelasan Lion Air Soal Viral Video PHK Karyawan
Mengutip aturan tersebut dia menyatakan, pasal 6 di regulasi tersebut menyatakan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah seperti dimaksud dalam pasal 3, dikualifikasikan sebagai mangkir kerja.
Dia menambahkan, dengan mengacu pada aturan tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan semua karyawan yang terlibat mogok kerja sebanyak 2 kali melalui surat ke alamat domisili mereka dengan tenggat 7 hari, namun pemanggilan untuk bekerja kembali tersebut dihiraukan.
Karena itu pihaknya menyatakan sah jika perusahaan mengenakan PHK karena 2 kali upaya pemanggilan untuk bekerja kembali telah diabaikan. Pihak perusahaan menyatakan, mereka mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal 6 Kep.232/Men 2003.
Baca: Kisah-kisah Korban PHK di Masa Pandemi Virus Corona Berbuntut Aksi Kriminal
Simon membeberkan, terkait aksi mogok kerja pada 20, 21 dan 23 Desember 2019 yang berisi tuntutan kenaikan upah tahun 2020, telah diupayakan mediasi tripartit oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut diambil Dinss Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi setelah upaya penyelesaian secara bipartit pada 19 Desember dan 23 Desember 2019 menemui jalan buntu.
Pada 7 Januari 2020 mediator tripartit kemudian menerbitkan rekomendasi/anjuran penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Simon menyatakan, PT Alpen Food Industry telah menerima untuk melaksanakan isi rekomendasi tersebut. Namun pihak serikat kerja yang menaungi karyawan yang mogok menolaknya. Mereka lalu mengajukan gugatan melalui PHI (penyelesaian hubungan industrial).
Baca: Kisah-kisah Korban PHK di Masa Pandemi Virus Corona Berbuntut Aksi Kriminal
Simon juga menjelaskan, para buruh yang mogok di 20, 21 dan 23 Desember 2019 sempat menyatakan bersedia kembali bekerja mulai tanggal 26 Desember 2019.
Namun penyelesaian sengketa perburuhan ini semakin meruncing karena pada 21 Februari 2020 buruh yang tergabung dalam serikat kerja tersebut kembali mogok.
Pihaknya kembali menegaskan aksi mogok gelombang II tersebut juga tidak sah karena tidak memberitahukan ke perusahaan sebelumnya. Manajemen kembali melakukan pemanggilan ke karyawan agar kembali bekerja sebanyak 2 kali.