Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Alpen Food Industry: 469 Karyawan yang Berhenti Bekerja Bukan karena PHK Sepihak

Manajemen PT Alpen Food Industry menyatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 469 pekerja di perusahaannya baru-baru ini bukan PHK sepihak.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PT Alpen Food Industry: 469 Karyawan yang Berhenti Bekerja Bukan karena PHK Sepihak
istimewa
PT Alpen Food Industry. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Alpen Food Industry menyatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 469 pekerja di perusahaannya baru-baru ini bukan merupakan PHK sepihak seperti yang belakangan disuarakan satu dari tiga serikat pekerja di perusahaan produsen es krim tersebut.

"PHK atas 469 pekerja bukanlah PHK sepihak. Itu terjadi karena mereka melakukan mogok kerja tidak sah sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor.232/Men/2003 karena tidak memberitahukan rencana mogok kerja 7 hari sebelum mogok dilakukan," ungkap Simon Audry Suagian, Legal Manager PT Alpen Food Industry dalam acara focus group discussion dengan media di kantornya, Sabtu, 4 Juli 2020.

Sebelumnya, ratusan karyawan PT Alpen Food Industry melakukan mogok kerja selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21 dan 23 Desember 2019.

Baca: Ini Penjelasan Lion Air Soal Viral Video PHK Karyawan

Mengutip aturan tersebut dia menyatakan, pasal 6 di regulasi tersebut menyatakan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah seperti dimaksud dalam pasal 3, dikualifikasikan sebagai mangkir kerja.

Dia menambahkan, dengan mengacu pada aturan tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan semua karyawan yang terlibat mogok kerja sebanyak 2 kali melalui surat ke alamat domisili mereka dengan tenggat 7 hari, namun pemanggilan untuk bekerja kembali tersebut dihiraukan.

Karena itu pihaknya menyatakan sah jika perusahaan mengenakan PHK karena 2 kali upaya pemanggilan untuk bekerja kembali telah diabaikan. Pihak perusahaan menyatakan, mereka mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal 6 Kep.232/Men 2003.

Baca: Kisah-kisah Korban PHK di Masa Pandemi Virus Corona Berbuntut Aksi Kriminal

Berita Rekomendasi

Simon membeberkan, terkait aksi mogok kerja pada 20, 21 dan 23 Desember 2019 yang berisi tuntutan kenaikan upah tahun 2020, telah diupayakan mediasi tripartit oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Langkah tersebut diambil Dinss Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi setelah upaya penyelesaian secara bipartit pada 19 Desember dan 23 Desember 2019 menemui jalan buntu.

Pada 7 Januari 2020 mediator tripartit kemudian menerbitkan rekomendasi/anjuran penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Simon menyatakan, PT Alpen Food Industry telah menerima untuk melaksanakan isi rekomendasi tersebut. Namun pihak serikat kerja yang menaungi karyawan yang mogok menolaknya. Mereka lalu mengajukan gugatan melalui PHI (penyelesaian hubungan industrial).

Baca: Kisah-kisah Korban PHK di Masa Pandemi Virus Corona Berbuntut Aksi Kriminal

Simon juga menjelaskan, para buruh yang mogok di 20, 21 dan 23 Desember 2019 sempat menyatakan bersedia kembali bekerja mulai tanggal 26 Desember 2019.

Namun penyelesaian sengketa perburuhan ini semakin meruncing karena pada 21 Februari 2020 buruh yang tergabung dalam serikat kerja tersebut kembali mogok.

Pihaknya kembali menegaskan aksi mogok gelombang II tersebut juga tidak sah karena tidak memberitahukan ke perusahaan sebelumnya. Manajemen kembali melakukan pemanggilan ke karyawan agar kembali bekerja sebanyak 2 kali.

Karena dihiraukan, akhirnya manajemen mengeluarkan keputusan PHK karena dikualifikasikan mangkir kerja dan dianggap telah mengundurkan diri.

Terkait mogok kedua ini, Simon menyatakan, manajemen sudah mengupayakan dialog bipartit lagi atas materi perselisihan PHK. Pihak Disnaker Bekasi juga mengupayakan mediasi. Namun Disnaker Bekasi belum menentukan jadwal karena kendala pandemi Covid-19.

Karena salah satu serikat pekerja terus mempersoalkan PHK tersebut, Simon menyatakan, perusahaan akhirnya berinisiatif mengajukan penetapan atas putusan PHK tersebut melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Yang membuat pihaknya keberatan, "Mereka merusak citra Aice di media sosial," beber Simon.

Sebelumnya dalam pernyataan tuntutan, pihak serikat pekerja menuntut kenaikan upah buruh tahun 2020 sebesar Rp 11 jutaan per bulan. Simon membantah tuntutan tersebut berkaitan dengan isu mempekerjakan buruh hamil di malam hari.

"Itu bisa dicek di risalah bipartit dan dokumen anjuran yang disampaikan mediator," tegas Simon. Simon menyatakan, selama ini perusahaanya memberikan upah sesuai standar UKM ditambah tunjangan, dan kenaikan upah secara berkala.

Dua Besar Nasional

Terlepas dari perselisihan buruh ini, pihak PT Alpen Food Industry menyatakan, perusahaan tetap beroperasi normal dengan mengoperasikan dua pabrik es krim masing-masing berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan di Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur.

Satu pabrik lainnya sedang dibangun di Medan untuk memenuhi pasar lokal dan pasar ekspor ke sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam dan Myanmar. Pabrik ini siap beroperasi awal 202.

Brand Manager Aice Group Holdings Pte Ltd, Sylvana Zhong menjelaskan, Aice aat ini masuk dua besar produsen es krim di Indonesia. "Untuk produk es krim stick kita saat nomor satu di Indonesia," jelasnya.

Untuk brand, Aice saat ini masuk tiga besar merk es krim nasional selama dua tahun berturut-turut berdasarkan hasil riset Frontier.

Sylvia menjelaskan, seperti pabrik Aice di negara lain, pabrik Aice di Indonesia juga memiliki tim riset dan pengembangan untuk menciptakan varian-varian baru es krim yang akan dihasilkan sesuai kebutuhan pasar lokal. "Produk es krim yang kita jual saat ini sudah di atas 20 jenis stock keeping unit (SKU)," ujar Sylvia Zhong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas